medianusantara.net Timika – Tim pemantau pilkada Kabupaten Mimika sudah kantongi adanya modus baru politik uang yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dan tim suksesnya untuk merayu hati masyarakat di pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua tim pemantau kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, mengatakan pelanggaran Pilkada Mimika sangat menonjol karena asas ketaatan hukum kepada paslon masih sangat minim.
Dijelaskan, paslon yang banyak melakukan pelanggaran pilkada karena tidak paham dan taat hukum sehingga menciptakan ketergantungan buat masyarakat bukan kemandirian.
Dikatakan, politik transaksinya sangat berpotensi menguat dalam tahapan pilkada Mimika mulai pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu sudah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar norma maupun aturan yang ada.
“Jadi, pelanggaran yang paling menonjol sekarang itu paslon paslon memakai modus pembagian sembako untuk mempengaruhi jumlah suara, itu sudah langgar UU Pilkada,” kata Antonius Rahabav dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11/2024).
Dijelaskan, pembagian sembako dilarang pasal 187 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah gubernur maupun bupati walikota itu jelas melarang tidak boleh menjanjikan sesuatu dan memberikan berikan barang kepada pemilih karena itu adalah bagian dari gratifikasi politik jadi pemberi dan penerima semua dipidana.
“Sehingga sangat berhati-hatilah pasangan calon bupati dan wakil bupati mimika dalam penyalahgunaan sembako untuk kepentingan pribadinya itu sangat fatal,” ujarnya.
Kalau Paslon atau tim kampanye siapkan makan minum pada saat kampanye umum dan terbuka atau rapat tertutup itu wajar karena kalau sudah diatur dalam PKPU tentang dana kampanye.
“Tapi ini mereka bungkus dalam kantong kresek dibagi ke rumah-rumah itu adalah perbuatan pidana dimana di dalam kantong kresek itu ditaruh stiker pasangan calon itu berbahaya lagi,” katanya.
“Itu sebagai alat bukti bahwa telah melakukan tindak pidana karena mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati,” sambung Antonius.
Ditegaskan, tak segan-segan untuk membawa paslon yang membagikan sembako ke ranah pidana telah melanggar undang-undang pilkada.
“Jadi, mereka biasa punya pemahaman bahwa pembagian sembako yang penting jangan lewat dari 100.000 nilainya di bawah 100.000 itu wajar tapi jumlah penerima lebih dari 100 jiwa itu dilarang karena pidana,” jelasnya.
Sedangkan pasangan calon punya kapasitas anggaran sudah diatur dalam dana kampanye bahwa maka minum untuk 2000 orang dalam kampanye tatap muka sekian kampanye terbuka lebih dari 5000 orang sudah ditentukan jumlah makan minumnya.
Menurutnya ketiga calon bupati dan wakil bupati mimika semua telah melakukan hal yang sama pembagian sembako kepada masyarakat tapi akan verifikasi tingkat perbuatannya.
Misalnya dari ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati mimika mainnya sembako tapi calon bupati atau wakil bupati yang turun bagi langsung sembako ke masyarakat dan tim sukses ya mengantar ke rumah- rumah itu perbuatan melanggar pidana.
Berbeda kalau calon Bupati dan Wakil Bupati tidak membagikan langsung tapi lewat tim sukses itu perbuatan hukum ada pada tim suksesnya bukan pada calon.
“Tapi calon secara aktif berdiri dan bagi-bagi sembako itu sangat fatal dan berbahaya bagi pasangan calon tersebut telah melanggar perbuatan pidana karena secara langsung dia menyerahkan sembako dan mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan tersebut itu dilarang dalam aturan PKPU 13 tentang kampanye itu melarang tidak boleh menjanjikan sesuatu dan memberikan barang kepada pemilih,” jelasnya.
Apalagi ini modusnya sembako dan jumlahnya besar dibagi di atas 100 jiwa di seluruh daerah pemilihan bukan hanya bisa bertempat.
Coba bayangkan satu dapil 100 jiwa penerima sembako dikali 7 dapil jadi 700 jiwa dikali satu paket sembako nilainya 100 ribu itulah perbuatan pidananya money politik karena penerima lebih banyak dan jumlah nilai sembako di atas 100 ribu rupiah.
“Sekarang saya memberikan edukasi kepada publik dan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak boleh bagi-bagikan sembako karena itu dilarang tapi kalau pasangan calon terus melakukan pemegang sembako maka kami akan melaporkan pidana ke Gakkumdu,” tegasnya.
Dijelaskan, larangan ini juga diatur dalam peraturan bawaslu tentang kampanye juga PKPU semua turunan dari undang-undang dan sanksi pidana penjara 72 bulan dan denda satu milyar.
“Jadi, paslon yang money politik dengan modus sembako itu dipidana dengan penjara 72 bulan dan denda satu miliar sehingga kita akan mengkaji dan mendalami modus-modus pembagian sembako ini,” katanya.
“Kita verifikasi lagi jika memenuhi unsur pidana, baru kita serahkan kepada gakkumdu dan sesuai peraturan bawaslu Gakkumdu melayani laporan dari tim pemantau 3 hari sudah melakukan proses penyelidikan untuk pelanggaran pidana,” sambung Rahabav.
Jika Gakkumdu tidak menindaklanjuti sesuai dengan batas waktu dalam aturan maka tim pemantau melakukan laporan berjenjang ke tingkat atas karena coba melakukan tapi penundaan berlarut-larut.
“Proses pidana pemilu atas asas kepastian yang cepat dan melakukan pelayanan apalagi ini di masa pemilu sehingga waktunya cepat dan harus ditangani,” tegasnya.
Ia berharap agar publik bisa mengetahui modus-modus politik uang melalui pembagian sembako yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika maupun tim suksesnya.
“Saya minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pasangan calon atau tim sukses yang turun langsung membagikan sembako untuk melaporkan karena sudah melakukan perbuatannya pidana.
“Kami juga sudah punya bukti foto pada saat pembagian sembako itu nanti kami lampirkan pada laporan gakkumdu dalam waktu dekat.
EHO